Resume permendiknas
Undang-undang No 20 tahun 2003
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam
undang-undang ini yang dimaksud dengan:
1. Pendidikan adalah usaha sadar dan
terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta
didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan
spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia,
serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.
2. Pendidikan nasional adalah pendidikan
yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 yang berakar pada nilai-nilai agama, kebudayaan nasional Indonesia
dan tanggap terhadap tuntutan perubahan zaman.
3. Sistem pendidikan nasional adalah
keseluruhan komponen pendidikan yang saling terkait secara terpadu untuk
mencapai tujuan pendidikan nasional.
4. Peserta didik adalah anggota
masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran
yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu.
5. Tenaga kependidikan adalah anggota
masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan
pendidikan.
6. Pendidik adalah tenaga kependidikan
yang berkualifikasi sebagai guru, dosen, konselor, pamong belajar, widyaiswara,
tutor, instruktur, fasilitator, dan sebutan lain yang sesuai dengan
kekhususannya, serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan.
7. Jalur pendidikan adalah wahana yang
dilalui peserta didik untuk mengembangkan potensi diri dalam suatu proses
pendidikan yang sesuai dengan tujuan pendidikan.
8. Jenjang pendidikan adalah tahapan
pendidikan yang ditetapkan berdasarkan tingkat perkembangan peserta didik,
tujuan yang akan dicapai, dan kemampuan yang dikembangkan.
9. Jenis pendidikan adalah kelompok yang
didasarkan pada kekhususan tujuan pendidikan suatu satuan pendidikan.
10. Satuan pendidikan adalah kelompok
layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal,
nonformal, dan informal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan.
PERMENDIKNAS NO 27 TAHUN 2008 (Standar Kompetensi Konselor)
Pasal 1
(1)
Untuk dapat diangkat sebagai konselor, seseorang wajib memenuhi standar
kualifikasi akademikdan kompetensi konselor yang berlaku secara nasional.
(2)
Standar kualifikasi akademik dan kompetensi konselor sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini.
Pasal 2
Penyelenggara
pendidikan yang satuan pendidikannya mempekerjakan konselor wajib menerapkan
standar kualifikasi akademik dan kompetensi konselor sebagaimana diatur dalam
Peraturan Menteri paling lambat 5 tahun setelah Peraturan Menteri ini mulai
berlaku.
Keberadaan
konselor dalam sistem pendidikan nasional dinyatakan sebagai salah satu
kualifikasi pendidik, sejajar dengan kualifikasi guru, dosen, pamong belajar,
tutor, widyaiswara, fasilitator, dan instruktur (UU No. 20 Tahun 2003 Pasal 1
Ayat 6). Masing-masing kualifikasi pendidik, termasuk konselor, memiliki
keunikan konteks tugas dan ekspektasi kinerja. Standar kualifikasi akademik dan
kompetensi konselor dikembangkan dan dirumuskan atas dasar kerangka pikir yang
menegaskan konteks tugas dan ekspektasi kinerja konselor.
Penyelenggara
pendidikan yang satuan pendidikannya mempekerjakan konselor wajib menerapkan
standar kualifikasi akademik dan kompetensi konselor sebagaimana diatur dalam
Peraturan Menteri paling lambat 5 tahun setelah Peraturan Menteri ini mulai
berlaku.
Sosok
utuh kompetensi konselor mencakup kompetensi akademik dan profesional sebagai
satu keutuhan. Kompetensi akademik merupakan landasan ilmiah dari kiat
pelaksanaan pelayanan profesional bimbingan dan konseling. Kompetensi akademik
merupakan landasan bagi pengembangan kompetensi profesional, yang meliputi: (1)
memahami secara mendalam konseli yang dilayani, (2) menguasai landasan dan
kerangka teoretik bimbingan dan konseling, (3) menyelenggarakan pelayanan
bimbingan dan konseling yang memandirikan, dan (4) mengembangkan pribadi dan
profesionalitas konselor secara berkelanjutan.
Permendiknas No.39 Tahun 2009
Tentang Beban Kerja Guru dan
Pengawas Satuan Pendidikan.
Guna memenuhi beban kerja guru dan pengawas
sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah No. 74 Tahun 2008 tentang
Guru, pemerintah kembali meluncurkan regulasi baru yaitu Permendiknas
No.39 Tahun 2009 tentang Beban Kerja Guru dan Pengawas Satuan Pendidikan.
Permendiknas ini ini terdiri dari 8 pasal yang
didalamnya memuat berbagai ketentuan tentang beban kerja guru, guru
BK/konselor, kepala sekolah, wakil kepala sekolah, guru pembimbing khusus
dan pengawas sekolah.
Dalam Permendiknas ini dikemukakan pula tentang
ketentuan bagi guru yang tidak dapat memenuhi beban kerja. Selain
itu, karena saat ini pengawas sekolah pun masih dipandang sebagai
guru, maka dalam pasal 4 diatur pula tentang beban kerja pengawas
sekolah yakni melaksanakan pembimbingan dan pelatihan profesional guru
dan pengawasan .
Dalam Peraturan ini juga mengamanatkan kepada Dinas
Pendidikan Provinsi/Kab’Kota dan Kanwil Depag dan Kandepag untuk dapat
menyelesaikan rencana kebutuhan dan redistribusi guru, baik pada tingkat satuan
pendidikan maupun kabupaten/kota, paling lama 2 tahun setelah
diberlakukannya peraturan ini (pasal 5 ayat 2).
Proses evaluasi BK
Evaluasi
Bimbingan dan Konseling lebih bersifat “penilaian dalam proses” yang dapat
dilakukan dengan cara berikut ini.
a.
Mengamati partisipasi dan aktivitas
peserta didik dalam kegiatan pelayanan bimbingan.
b.
Mengungkapkan pemahaman peserta didik
atas bahan-bahan yang disajikan atau pemahaman/pendalaman peserta didik atas
masalah yang dialaminya.
c.
Mengungkapkan penggunaan pelayanan bagi
peserta didik dan perolehan peserta didik sebagai hasil dari
partisipasi/aktivitasnya dalam kegiatan pelayanan bimbingan.
d.
Mengungkapkan minat peserta didik
tentang perlunya pelayanan bimbingan lebih lanjut.
e.
Mengamati perkembangan peserta didik
dari waktu ke waktu (butir ini terutama dilakukan dalam kegiatan pelayanan
bimbingan yang berkesinambungan).
f.
Mengungkapkan kelancaran proses dan
suasana penyelenggaraan kegiatan pelayanan.
Pelaksanaan
evaluasi program ditempuh melalui langkah-langkah berikut.
a.
Merumuskan masalah atau instrumentasi.
Dua aspek pokok yang dievaluasi yaitu: (1) tingkat keterlaksanaan
program/pelayanan (aspek proses), dan (2) tingkat ketercapaian tujuan
program/pelayanan (aspek hasil).
b.
Mengembangkan atau menyusun instrumen pengumpul
data. Instrumen itu diantaranya inventori, angket, pedoman wawancara, pedoman
observasi, dan studi dokumentasi.
c.
Mengumpulkan dan menganalisis data,
yaitu menelaah tentang program apa saja yang telah dan belum dilaksanakan,
serta tujuan mana saja yang telah dan belum tercapai.
d.
Melakukan tindak lanjut (Follow Up).
Kegiatan ini meliputi dua kegiatan, yaitu (1) memperbaiki hal-hal yang
dipandang lemah, kurang tepat, atau kurang relevan dengan tujuan yang ingin
dicapai, dan (2) mengembangkan program, dengan cara mengubah atau menambah
beberapa hal yang dipandang dapat meningkatkan kualitas atau efektivitas
program.
Pertanyaan :
1. Tanyakan kepada guru “ apakah BK penting “ ?
Jawaban :
Tentu saja penting, karena guru BK
berfungsi untuk membimbing muridnya kearah yang lebih baik lagi, mengetahui
minat dan bakat yang ada di diri muridnya dalam bidang akademik dan
nonakademik, serta memberikan informasi-informasi tentang berbagai hal.
2. Tanyakan
kepada siswa “ apakah guru BK bermanfaat” ?
Jawaban :
Dari banyak siswa-siswi SMA dikota
Cirebon 90% banyak yang menjawab BK itu penting alasanya berbagai macam hal
seperti : untuk membimbing kita supaya menjadi lebih baik lagi, jika
(siswa-siswi) mempunyai masalah dan ingin dimintai pendapat, nasihat atau solusi
yang dapat dipercaya bisa menjaga rahasia selain ke orang tua dan teman sebaya
bisa juga ke guru BK, menyadarkan atau lebih tepatnya membimbing untuk tidak
berprilaku buruk tanpa dengan cara kekerasan, dan sepertinya yang saya
simpulkan lebih terasa adanya guru BK pada saat siswa-siswi kelas XII karena
guru BK memberikan banyak informasi tentang universitas-universitas sehingga
murid baru mendekatkan diri dan ada juga yang berpendapat jika banyak
siswa-siswi banyak yang datang dan pada saat keluar dari ruangan guru BK dengan
muka cerah dia menjadi seorang guru BK BERHASIL jika keluar dengan muka suram
berarti guru BK itu GAGAL .
Dan 10% siswa-siswi yang menganggap guru
BK itu tidak terlalu /penting alasannya pun berbagai macam hal seperti : banyak
yang menyerong dari fungsinya, guru BK itu seperti polisi sekolah yang suka
merazia, suka menghukum jika telat masuk sekolah bahkan dipulangkan, dan
memanggil orang tua jika nilainya turun. Mungkin yang berpendapat seperti itu
selalu bermasalah dengan guru BK dan yang saya jamin guru BK seperti itu bukan
lulusan dari psikologi bimbingan dan konseling melainkan hanya guru mata
pelajaran biasa, yang membuat muridnya ketakutan memasuki ruangan BK jangankan
melakukan konseling lewat ruangan nya
saja anak murid akan mengambil alternatif jalan lain.
3. Harapan
guru BK sosok seperti apa ?
Jawaban :
Banyak siswa-siswi mengharapkan guru BK nya bisa
menjadi tauladan anak didiknya, memberikan nasihat atau solusi kepada
siswa-siswinya yang membunyai masalah baik disekolah, keluarga maupun
lingkungan masyarakat, jangan menjadi sosok yang menyeramkan atau lebih
tepatnya seperti polisi sekolah harus lebih ramah sebagai pembimbing yang baik,
cerdas, murah senyum, ramah, berpakaian rapih, jangan hanya pada saat kelas XII
guru BK mendekatkan diri kepada siswa-siswinya, bukan lulusan mata pelajaran
biasa harus lulusan psikologi pendidikan dan bimbingan karena banyak yang tidak
tau tata cara konseling sehingga menyerong dari fungsinya, dan juga jangan
pemilih / pilih kasih kepada siswa-siswi yang hendak dikonseling dikoseling.
4. Pandangan
dan harapan siswa terhadap guru BK ?
Jawaban
:
Pandangan
: Banyak siswa berpandangan guru BK itu galak dan menyeramkan karena suka
menertibkan siswa-siswi yang bermasalah tak jarangan dengan kekerasan atau
olokan yang menyakitkan untuk menyelesaikan suatu masalah yang sebenarnya bukan
solusi yang baik untuk memecahkan nya.
Harapan
: siswa berharap guru BK bisa membimbing siswa-siswi sesuai dengan fungsinya
tidak menjadi polisi sekolah, melakukan konseling terhadap siswa yang
bermasalah maupun tidak agar bisa mendekatkan diri seperti orang tua nya
sendiri sehingga siswa-siswi merasa nyaman didalam area sekolah, dan juga guru
BK mengetahui semua minat dan bakat siswa-siswinya dalam bidang akademik maupun
non akademik.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar