Senin, 15 Oktober 2012

resume permendiknas


Resume permendiknas
Undang-undang  No 20 tahun 2003
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam undang-undang ini yang dimaksud dengan:
1. Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.
2. Pendidikan nasional adalah pendidikan yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berakar pada nilai-nilai agama, kebudayaan nasional Indonesia dan tanggap terhadap tuntutan perubahan zaman.
3. Sistem pendidikan nasional adalah keseluruhan komponen pendidikan yang saling terkait secara terpadu untuk mencapai tujuan pendidikan nasional.
4. Peserta didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu.
5. Tenaga kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan.
6. Pendidik adalah tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, dosen, konselor, pamong belajar, widyaiswara, tutor, instruktur, fasilitator, dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya, serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan.
7. Jalur pendidikan adalah wahana yang dilalui peserta didik untuk mengembangkan potensi diri dalam suatu proses pendidikan yang sesuai dengan tujuan pendidikan.
8. Jenjang pendidikan adalah tahapan pendidikan yang ditetapkan berdasarkan tingkat perkembangan peserta didik, tujuan yang akan dicapai, dan kemampuan yang dikembangkan.
9. Jenis pendidikan adalah kelompok yang didasarkan pada kekhususan tujuan pendidikan suatu satuan pendidikan.
10. Satuan pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal, nonformal, dan informal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan.



PERMENDIKNAS NO 27 TAHUN 2008 (Standar Kompetensi Konselor)

Pasal 1
(1) Untuk dapat diangkat sebagai konselor, seseorang wajib memenuhi standar kualifikasi akademikdan kompetensi konselor yang berlaku secara nasional.
(2) Standar kualifikasi akademik dan kompetensi konselor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini.



Pasal 2
Penyelenggara pendidikan yang satuan pendidikannya mempekerjakan konselor wajib menerapkan standar kualifikasi akademik dan kompetensi konselor sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri paling lambat 5 tahun setelah Peraturan Menteri ini mulai berlaku.

Keberadaan konselor dalam sistem pendidikan nasional dinyatakan sebagai salah satu kualifikasi pendidik, sejajar dengan kualifikasi guru, dosen, pamong belajar, tutor, widyaiswara, fasilitator, dan instruktur (UU No. 20 Tahun 2003 Pasal 1 Ayat 6). Masing-masing kualifikasi pendidik, termasuk konselor, memiliki keunikan konteks tugas dan ekspektasi kinerja. Standar kualifikasi akademik dan kompetensi konselor dikembangkan dan dirumuskan atas dasar kerangka pikir yang menegaskan konteks tugas dan ekspektasi kinerja konselor.

Penyelenggara pendidikan yang satuan pendidikannya mempekerjakan konselor wajib menerapkan standar kualifikasi akademik dan kompetensi konselor sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri paling lambat 5 tahun setelah Peraturan Menteri ini mulai berlaku.
Sosok utuh kompetensi konselor mencakup kompetensi akademik dan profesional sebagai satu keutuhan. Kompetensi akademik merupakan landasan ilmiah dari kiat pelaksanaan pelayanan profesional bimbingan dan konseling. Kompetensi akademik merupakan landasan bagi pengembangan kompetensi profesional, yang meliputi: (1) memahami secara mendalam konseli yang dilayani, (2) menguasai landasan dan kerangka teoretik bimbingan dan konseling, (3) menyelenggarakan pelayanan bimbingan dan konseling yang memandirikan, dan (4) mengembangkan pribadi dan profesionalitas konselor secara berkelanjutan.





Permendiknas No.39 Tahun 2009
Tentang Beban Kerja Guru dan Pengawas Satuan Pendidikan.
Guna memenuhi beban kerja guru dan pengawas  sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah No. 74 Tahun 2008 tentang Guru, pemerintah kembali  meluncurkan regulasi baru yaitu  Permendiknas No.39 Tahun 2009 tentang Beban Kerja Guru dan Pengawas Satuan Pendidikan.
Permendiknas ini ini terdiri dari 8 pasal  yang didalamnya memuat berbagai ketentuan tentang beban kerja guru, guru BK/konselor, kepala sekolah, wakil kepala sekolah, guru pembimbing khusus  dan pengawas sekolah.
Dalam Permendiknas ini dikemukakan pula tentang  ketentuan bagi guru yang tidak dapat memenuhi  beban kerja.  Selain itu, karena saat ini  pengawas sekolah pun masih dipandang sebagai  guru,  maka dalam pasal  4 diatur pula tentang beban kerja pengawas sekolah yakni  melaksanakan pembimbingan dan pelatihan profesional guru dan pengawasan .
Dalam Peraturan ini juga mengamanatkan kepada Dinas Pendidikan Provinsi/Kab’Kota dan Kanwil Depag dan Kandepag  untuk dapat menyelesaikan rencana kebutuhan dan redistribusi guru, baik pada tingkat satuan pendidikan maupun kabupaten/kota,  paling lama  2 tahun setelah diberlakukannya peraturan ini (pasal 5 ayat 2).

Proses evaluasi BK

Evaluasi Bimbingan dan Konseling lebih bersifat “penilaian dalam proses” yang dapat dilakukan dengan cara berikut ini.
a.     Mengamati partisipasi dan aktivitas peserta didik dalam kegiatan pelayanan bimbingan.
b.     Mengungkapkan pemahaman peserta didik atas bahan-bahan yang disajikan atau pemahaman/pendalaman peserta didik atas masalah yang dialaminya.
c.      Mengungkapkan penggunaan pelayanan bagi peserta didik dan perolehan peserta didik sebagai hasil dari partisipasi/aktivitasnya dalam kegiatan pelayanan bimbingan.
d.     Mengungkapkan minat peserta didik tentang perlunya pelayanan bimbingan lebih lanjut.
e.      Mengamati perkembangan peserta didik dari waktu ke waktu (butir ini terutama dilakukan dalam kegiatan pelayanan bimbingan yang berkesinambungan).
f.       Mengungkapkan kelancaran proses dan suasana penyelenggaraan kegiatan pelayanan.

Pelaksanaan evaluasi program ditempuh melalui langkah-langkah berikut.

a.     Merumuskan masalah atau instrumentasi. Dua aspek pokok yang dievaluasi yaitu: (1) tingkat keterlaksanaan program/pelayanan (aspek proses), dan (2) tingkat ketercapaian tujuan program/pelayanan (aspek hasil).
b.     Mengembangkan atau menyusun instrumen pengumpul data. Instrumen itu diantaranya inventori, angket, pedoman wawancara, pedoman observasi, dan studi dokumentasi.
c.      Mengumpulkan dan menganalisis data, yaitu menelaah tentang program apa saja yang telah dan belum dilaksanakan, serta tujuan mana saja yang telah dan belum tercapai.
d.     Melakukan tindak lanjut (Follow Up). Kegiatan ini meliputi dua kegiatan, yaitu (1) memperbaiki hal-hal yang dipandang lemah, kurang tepat, atau kurang relevan dengan tujuan yang ingin dicapai, dan (2) mengembangkan program, dengan cara mengubah atau menambah beberapa hal yang dipandang dapat meningkatkan kualitas atau efektivitas program.









Pertanyaan :


1.      Tanyakan kepada guru “ apakah BK penting “ ?
Jawaban :
Tentu saja penting, karena guru BK berfungsi untuk membimbing muridnya kearah yang lebih baik lagi, mengetahui minat dan bakat yang ada di diri muridnya dalam bidang akademik dan nonakademik, serta memberikan informasi-informasi tentang berbagai hal.

2.     Tanyakan kepada siswa “ apakah guru BK bermanfaat” ?
Jawaban :
Dari banyak siswa-siswi SMA dikota Cirebon 90% banyak yang menjawab BK itu penting alasanya berbagai macam hal seperti : untuk membimbing kita supaya menjadi lebih baik lagi, jika (siswa-siswi) mempunyai masalah dan ingin dimintai pendapat, nasihat atau solusi yang dapat dipercaya bisa menjaga rahasia selain ke orang tua dan teman sebaya bisa juga ke guru BK, menyadarkan atau lebih tepatnya membimbing untuk tidak berprilaku buruk tanpa dengan cara kekerasan, dan sepertinya yang saya simpulkan lebih terasa adanya guru BK pada saat siswa-siswi kelas XII karena guru BK memberikan banyak informasi tentang universitas-universitas sehingga murid baru mendekatkan diri dan ada juga yang berpendapat jika banyak siswa-siswi banyak yang datang dan pada saat keluar dari ruangan guru BK dengan muka cerah dia menjadi seorang guru BK BERHASIL jika keluar dengan muka suram berarti guru BK itu GAGAL .
Dan 10% siswa-siswi yang menganggap guru BK itu tidak terlalu /penting alasannya pun berbagai macam hal seperti : banyak yang menyerong dari fungsinya, guru BK itu seperti polisi sekolah yang suka merazia, suka menghukum jika telat masuk sekolah bahkan dipulangkan, dan memanggil orang tua jika nilainya turun. Mungkin yang berpendapat seperti itu selalu bermasalah dengan guru BK dan yang saya jamin guru BK seperti itu bukan lulusan dari psikologi bimbingan dan konseling melainkan hanya guru mata pelajaran biasa, yang membuat muridnya ketakutan memasuki ruangan BK jangankan melakukan konseling lewat ruangan nya  saja anak murid akan mengambil alternatif jalan lain. 

3.     Harapan guru BK sosok seperti apa ?
Jawaban :
Banyak siswa-siswi mengharapkan guru BK nya bisa menjadi tauladan anak didiknya, memberikan nasihat atau solusi kepada siswa-siswinya yang membunyai masalah baik disekolah, keluarga maupun lingkungan masyarakat, jangan menjadi sosok yang menyeramkan atau lebih tepatnya seperti polisi sekolah harus lebih ramah sebagai pembimbing yang baik, cerdas, murah senyum, ramah, berpakaian rapih, jangan hanya pada saat kelas XII guru BK mendekatkan diri kepada siswa-siswinya, bukan lulusan mata pelajaran biasa harus lulusan psikologi pendidikan dan bimbingan karena banyak yang tidak tau tata cara konseling sehingga menyerong dari fungsinya, dan juga jangan pemilih / pilih kasih kepada siswa-siswi yang hendak dikonseling dikoseling.

4.     Pandangan dan harapan siswa terhadap guru BK ?
Jawaban :
Pandangan : Banyak siswa berpandangan guru BK itu galak dan menyeramkan karena suka menertibkan siswa-siswi yang bermasalah tak jarangan dengan kekerasan atau olokan yang menyakitkan untuk menyelesaikan suatu masalah yang sebenarnya bukan solusi yang baik untuk memecahkan nya.
Harapan : siswa berharap guru BK bisa membimbing siswa-siswi sesuai dengan fungsinya tidak menjadi polisi sekolah, melakukan konseling terhadap siswa yang bermasalah maupun tidak agar bisa mendekatkan diri seperti orang tua nya sendiri sehingga siswa-siswi merasa nyaman didalam area sekolah, dan juga guru BK mengetahui semua minat dan bakat siswa-siswinya dalam bidang akademik maupun non akademik.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar